PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA...
Pasal 24
BAB 8 — PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Kepala Desa melakukan pengawasan peserta pelaksanaan kegiatan pembangunan HTR. (2) Kepala Dinas Kabupaten dan Kepala KPHP melaksanakan pembinaan IUPHHK-HTR. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala UPT melakukan pengendalian pelaksanaan pembangunan HTR, dan melaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal. (4) Kepala Pusat P2H melakukan pengendalian dan evaluasi penggunaan dana pinjaman pembangunan HTR. (5) Biaya pengawasan, pembinaan dan pengendalian dibebankan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
