PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-55-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA...
Pasal 23
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUPHHK-HTR wajib : a. menyusun RKU PHHK-HTR dan RKT PHHK-HTR; b. melaksanakan pengukuran dan perpetaan areal kerja. (2) Penyusunan RKU PHHK-HTR dan RKT PHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat difasilitasi oleh pendamping HTR, UPT dan/atau Perguruan Tinggi dibidang kehutanan.
