Pasal 25
BAB 8 — PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dengan bentuk peta digital, dibuat dalam format digital Shapefile (.shp) dengan sistem koordinat geografis latitude-longitude untuk dapat dipergunakan dalam pemantauan dan diunggah (up load ) ke dalam penyedia jasa kehutanan. (2) Peta digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa hasil pengukuran peta tanaman dan dilengkapi dengan tabel register atau atribut yang berisi informasi: nomor blok, luas blok, nomor petak, luas petak, koordinat pusat petak, jenis tanaman, tahun tanaman dan persentasi tumbuh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengukuran, pelaporan dan verifikasi kegiatan pemanfaatan hutan lestari pada areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
