Pasal 40
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemegang IPK pada HPK yang telah dikonversi atau tukar menukar kawasan hutan, sebelum diundangkannya Peraturan ini, yaitu
sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan berlakunya Peraturan ini, tetap dikenakan PNT. (2) Pemegang IPPKH yang melakukan kegiatan pembukaan lahan sebelum diundangkannya peraturan ini, yaitu sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan diundangkannya Peraturan ini, tetap dikenakan PNT. (3) Pemegang IPK pada APL yang telah diberikan izin peruntukan sebelum diundangkannya peraturan ini, yaitu sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan diundangkannya Peraturan ini, tetap dikenakan PNT. (4) Pemegang IUPHHK-HT yang melaksanakan kegiatan penyiapan lahan dalam rangka pembangunan hutan tanaman sebelum diundangkannya Peraturan ini, yaitu sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan 8 Februari 2012, tetap dikenakan PNT. (5) Pemegang HGU yang arealnya berasal dari kawasan hutan yang telah dilepas sebelum diundangkannya Peraturan ini yaitu sejak tanggal 4 September 2009 sampai dengan 18 November 2013 tetap dikenakan PNT.
