PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 41
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka: a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR); dan b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu sebagaimana telah diubah dengan P.20/Menhut-II/2013 khusus ketentuan yang mengatur tentang tata cara pengenaan dan penyetoran penggantian nilai tegakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
