PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 39
BAB 9 — KETENTUAN LAIN
(1) Dalam hal masih terdapat produksi yang belum diterbitkan SPP-PSDH, SPP-DR dan atau SPP-PNT, pejabat penagih dalam waktu selambat- selambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya LHP/LP/ DKB/LHC/risalah lelang/hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat/Berita Acara Pemeriksaan, wajib menerbitkan SPP-PSDH SPP-DR dan atau SPP-PNT. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran administrasi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan SPP sanksi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkannya Keputusan Pengenaan Sanksi oleh pejabat yang berwenang.
