PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 35
BAB 8 — SANKSI
(1) Dalam hal pembayaran SPP-PSDH, SPP-DR, SPP-PNT dan atau SPP- GRT yang terutang melampaui jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), WB dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari bagian yang terutang. (2) Apabila pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampaui jangka waktu 1 (satu) bulan atau lebih, WB dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
