Pasal 36
BAB 8 — SANKSI
(1) Pejabat Penagih menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Denda Keuangan (SPP-Denkeu) atas pembayaran melampaui jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dengan menggunakan blanko sebagaimana tercantum pada Lampiran XVIII, lampiran XIX, Lampiran XX dan Lampiran XXI Peraturan ini. (2) Pelunasan SPP-Denkeu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SPP-Denkeu. (3) Apabila WB tidak melakukan pembayaran SPP-Denkeu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penagih menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Denda Keuangan (SPP-Denkeu) atas pembayaran melampaui jatuh tempo pembayaran dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Peringatan Kesatu. (4) Apabila WB tidak melakukan pembayaran SPP-Denkeu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Penagih menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Denda Keuangan (SPP-Denkeu) atas pembayaran
melampaui jatuh tempo pembayaran dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Peringatan Kedua. (5) Apabila WB tidak melakukan pembayaran SPP-Denkeu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Penagih menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Denda Keuangan (SPP-Denkeu) atas pembayaran melampaui jatuh tempo pembayaran dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Peringatan Ketiga. (6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Peringatan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan, Wajib Bayar tidak melunasi kewajibannya, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
