PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 34
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Sekretaris Jenderal sebagai bendahara penerima melakukan rekonsiliasi setoran PNBP ke kas negara (KPPN) atas SPP-PNBP setiap 3 (tiga) bulan bersama-sama dengan Kementerian Keuangan. (2) Hasil rekonsilisasi atas SPP-PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
