PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 33
BAB 7 — PELAPORAN
Kepala Dinas Provinsi menyampaikan Laporan Gabungan Realisasi Penerimaan Iuran Kehutanan (LGRPIK) PSDH, DR dan atau PNT setiap bulan kepada Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya dengan menggunakan blanko sebagaimana tercantum pada Lampiran XV, lampiran XVI dan Lampiran XVII Peraturan ini dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal; dan b. Kepala UPT.
