PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 32
BAB 7 — PELAPORAN
Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan Laporan Realisasi Penyetoran Iuran Kehutanan (LRPIK) setiap bulan dari seluruh Wajib Bayar di wilayah kerjanya kepada Kepala Dinas Provinsi selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan menggunakan blanko sebagaimana tercantum pada Lampiran XII, Lampiran XIII dan Lampiran XIV Peraturan ini dengan tembusan kepada: a. Sekretaris Jenderal; b. Direktur Jenderal, dan c. Kepala UPT.
