PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-52-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN...
Pasal 31
BAB 7 — PELAPORAN
Pejabat Penagih menyampaikan laporan bulanan rekapitulasi penerbitan SPP-PSDH, SPP-DR dan atau SPP-PNT kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala UPT selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) bulan berikutnya dengan menggunakan blanko sebagaimana tercantum pada Lampiran IX, Lampran X dan Lampiran XI Peraturan ini.
