PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN...
Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Dalam hal pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terpenuhi, Direktur dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja melakukan penilaian kewajiban dan telaahan areal kerja. (2) Berdasarkan hasil penilaian kewajiban dan telaahan areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dapat menolak atau menyetujui permohonan perpanjangan IUPHHK-HA.
