Pasal 7
BAB 3 — PERMOHONAN PERPANJANGAN
(1) Direktur Jenderal melalui Direktur sesuai tugas pokok dan fungsinya, melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Direktur melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diperintahkan Direktur Jenderal. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan IUPHHK-HA: a. diajukan setelah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu IUPHHK-HA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan atau b. hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) tidak lengkap, maka pemegang IUPHHK-HA dinilai dan diputuskan tidak mengajukan permohonan perpanjangan, dan Direktur menyampaikan pertimbangan penolakan permohonan perpanjangan kepada Direktur Jenderal. (4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pertimbangan, Direktur Jendral atas nama Menteri menerbitkan keputusan tentang Hapusnya IUPHHK-HA, terhitung sejak tanggal berakhirnya izin.
