Pasal 6
BAB 3 — PERMOHONAN PERPANJANGAN
(1) Dalam hal pertimbangan teknis Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, tidak diterbitkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diajukan permohonan, Gubernur memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b. (2) Dalam hal rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, tidak diterbitkan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak diajukan permohonan, Menteri memproses permohonan izin.
(3) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menerbitkan pertimbangan teknis atau Gubernur tidak memberikan rekomendasi atau tidak meneruskan pertimbangan teknis dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), pemohon melampirkan bukti permohonan pertimbangan teknis yang diterima oleh instansi yang bersangkutan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan.
