Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN
(1) Dalam hal Direktur Jenderal menolak permohonan perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur Jendral atas nama Menteri menerbitkan keputusan tentang Hapusnya IUPHHK-HA, terhitung sejak tanggal berakhirnya izin. (2) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat kepada calon pemegang izin yang berisi Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) dan perintah untuk: a. menyampaikan Izin Lingkungan (IL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. membuat koordinat geografis batas areal kerja IUPHHK-HA bagi perpanjangan IUPHHK-HA yang mengalami perubahan luasan areal kerja atau melaksanakan penataan batas bagi yang belum menyelesaikan penataan batas IUPHHK-HA, dibawah supervisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi pemantapan kawasan hutan. (3) Dalam pemberian RATTUSIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat mengurangi luasan areal kerja perpanjangan IUPHHK-HA dari luasan IUPHHK-HA sebelumnya, dengan mempertimbangkan fungsi kawasan hutan dan kemampuan teknis dan finansial perusahaan.
