Pasal 18
BAB 3 — ORGANISASI KEARSIPAN
(1) Unit kearsipan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, terdiri dari : a. unit kearsipan pada Unit Pelaksana Teknis Balai Kementerian Kehutanan berada pada Sub Bagian Tata Usaha; dan b. unit kearsipan pada Unit Pelaksana Teknis Balai Besar Kementerian Kehutanan di Daerah berada pada Sub Bagian Umum. (2) Unit kearsipan di daerah mempunyai tugas : a. mengurus dan mengendalikan arsip aktif; b. menerima, menyimpan dan melakukan pemeliharaan arsip inaktif dari unit pengolah masing-masing; c. mengolah dan menyajikan arsip menjadi informasi; d. memindahkan arsip inaktif yang bernilaiguna tinggi ke Unit Pusat Kearsipan Kementerian Kehutanan melalui Unit Kearsipan I di Pusat; dan e. menyusutkan arsip sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang- undangan.
