PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH KEARSIPAN...
Pasal 17
BAB 3 — ORGANISASI KEARSIPAN
(1) Unit pengolah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, terdiri dari : a. Unit Pelaksana Teknis Balai Kementerian Kehutanan berada pada masing-masing unit Eselon IV (Seksi dan Sub Bagian Tata Usaha); b. Unit Pelaksana Teknis Balai Besar Kementerian Kehutanan berada pada unit Eselon III (pada Bidang dan Bagian Tata Usaha). (2) Unit pengolah di daerah mempunyai tugas : a. mengolah dan menyelesaikan naskah dinas berdasarkan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya;
b. memberkaskan, menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip aktif sebagai berkas kerja; dan c. memindahkan arsip inaktif ke unit kearsipan (Sub Bagian Umum/Sub Bagian Tata Usaha).
