Pasal 16
BAB 3 — ORGANISASI KEARSIPAN
(1) Unit Pusat Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Bagian Tata Usaha Kementerian, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan. (2) Unit Pusat Kearsipan mempunyai tugas : a. menyusun kebijakan di bidang kearsipan; b. menerima, mengolah, menyimpan, menyusutkan, melakukan pemeliharaan arsip inaktif, dan menyajikan informasi arsip inaktif Kementerian Kehutanan; c. melakukan penataan sistem kearsipan; d. layanan jasa kearsipan dan penyuluhan; e. perawatan koleksi dan pelacakan arsip serta pengembangan teknologi kearsipan; f. analisis nilai guna/penilaian arsip; g. preservasi dan konservasi arsip; h. penyelamatan dan pengamanan arsip vital; i. akuisisi arsip Kementerian Kehutanan; j. memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku; dan k. menyerahkan arsip statis Kementerian Kehutanan ke Arsip Nasional Republik INDONESIA.
