PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN...
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Menteri tidak dapat melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas areal yang sudah tidak layak untuk dibebani IUPHHK-HA, maka penerbitan Keputusan Menteri tentang pemberian atau perpanjangan IUPHHK-HA dapat diubah menjadi IUPHHK-HTI atau IUPHHK- RE dengan persetujuan yang bersangkutan. (2) Pemberian atau perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanpa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali Pasal 4 ayat (1) huruf f.
