PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN...
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Jika dalam proses permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, atau IUPHHK-RE, berdasarkan laporan tertulis dengan kondisi areal, khususnya terkait dengan tata batas, penutupan vegetasi, penggunaan, pemanfaatan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan, Menteri dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk dilakukan pengecekan lapangan.
