Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal penyelesaian AMDAL sebagai persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 dan Nomor P.11/Menhut- II/2008; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2007 dan Nomor P.12/Menhut-II/2008 tidak selesai dalam kurun waktu yang ditentukan selama 150 (seratus lima puluh) hari kerja dan telah mengajukan perpanjangan, namun selama dalam masa permohonan perpanjangan tersebut AMDAL telah disetujui/disahkan oleh pejabat yang berwenang, maka AMDAL tersebut dapat digunakan sebagai bahan proses lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 dan Nomor P.11/Menhut-II/2008; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2007 dan Nomor P.12/Menhut-II/2008.
