PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN...
Pasal 13
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) Keputusan tentang Pemberian, Perluasan Areal Kerja, IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-RE diserahterimakan kepada pemohon setelah yang bersangkutan membayar lunas IIUPH. (2) Tata cara pengenaan, pemungutan, dan pembayaran IIUPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyerahan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui jasa pos tercatat.
