Pasal 9
BAB 3 — PENGOPERASIAN MICROLIGHT TRIKE
(1) Pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib dirawat secara rutin maupun berkala sesuai dengan manual perawatan pesawat microlight trike sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). (2) Perawatan pesawat terbang microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan, wajib dilakukan oleh lembaga dan/atau personil yang tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan. (3) Setiap pesawat terbang microlight trike selama beroperasi wajib memiliki jadwal perawatan. (4) Perawatan pesawat terbang microlight trike terdiri atas : a. perawatan preventif; dan b. perawatan korektif. (5) Perawatan preventif ditujukan untuk mencegah terjadinya kegagalan komponen. (6) Perawatan korektif ditujukan untuk memperbaiki komponen yang rusak agar berfungsi kembali.
