PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGOPERASIAN, PERAWATAN,...
Pasal 8
BAB 3 — PENGOPERASIAN MICROLIGHT TRIKE
(1) Seluruh pesawat terbang microlight trike yang dioperasikan di lingkungan Kementerian Kehutanan, wajib memiliki sertifikat pengoperasian pesawat (operating certificate) yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan. (2) Pusat Sarana dan Peralatan Kehutanan bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat pengoperasian pesawat microlight trike di lingkungan Kementerian Kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
