Pasal 10
BAB 3 — PENGOPERASIAN MICROLIGHT TRIKE
(1) Perawatan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a, meliputi : a. Perawatan periodik (hard time); dan b. Perawatan on-condition. (2) Perawatan periodik (hard time) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu perawatan yang didasarkan kepada batas waktu dari umur maksimum suatu komponen pesawat, melalui penggantian komponen pesawat meskipun komponen tersebut belum mengalami kerusakan; (3) Perawatan on-condition sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan perawatan yang memerlukan pemeriksaan/inspeksi guna menentukan kondisi suatu komponen pesawat. (4) Dalam hal terdapat gejala kerusakan pada kegiatan perawatan on- condition, maka komponen yang rusak tersebut dapat diganti berdasarkan argumen teknik dan ekonomi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
