PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 10
BAB 4 — REKAPITULASI KEHADIRAN
Pimpinan satuan unit kerja menyampaikan rekapitulasi daftar hadir yang telah disahkan secara berjenjang kepada kepala unit pemberi insentif paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal 3 sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2).
