PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 9
BAB 4 — REKAPITULASI KEHADIRAN
(1) Pejabat struktural pengelola kepegawaian wajib menyusun rekapitulasi kehadiran pegawai. (2) Hasil rekapitulasi kehadiran pegawai dilaporkan kepada kepala satuan unit kerja setiap tanggal 3 (tiga) pada bulan berikutnya. (3) Dalam hal waktu melaporkan rekapitulasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan hari libur maka dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. (4) Ketentuan mengenai bentuk formulir rekapitulasi kehadiran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran III Peraturan Menteri ini.
