PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan tentang kehadiran yang belum diatur dalam peraturan ini diatur dengan peraturan Eselon I dari unit satuan kerja PNS yang bersangkutan yang salah satunya berbasis pada tingkat kehadiran pegawai;
