PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS...
Pasal 9
BAB 3 — KEGIATAN KEHUMASAN
Kegiatan kehumasan meliputi : a. manajemen hubungan masyarakat; b. hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga; c. pengembangan analisa media dan informasi; d. manajemen komunikasi krisis; e. analisa pemberitaan media massa; f. tata kelola infrastruktur kehumasan; g. konsultasi publik dan sosialisasi kebijakan; h. pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi; i. pengawasan penyelenggaraan kehumasan; dan j. evaluasi penyelenggaraan kehumasan.
