PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS...
Pasal 8
BAB 2 — TUGAS, KEDUDUKAN DAN WEWENANG LEMBAGA KEHUMASAN
Pejabat Kehumasan Kementerian Kehutanan mempunyai wewenang : a. mencari, mengolah dan menganalisa informasi;
b. menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan strategis kehumasan untuk meningkatkan citra Kementerian Kehutanan yang bersih dan bertanggung jawab; c. memberikan informasi kebijakan; dan d. menyebarluaskan informasi kebijakan pembangunan kehutanan.
