Pasal 10
BAB 3 — KEGIATAN KEHUMASAN
(1) Manajemen hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan melalui pelaksanaan kegiatan : a. fungsi manajemen kehumasan untuk menilai sikap dan opini publik; b. identifikasi kebijakan dan tata cara organisasi; dan c. perencanaan kebijakan, program dan kegiatan komunikasi untuk memperoleh pengertian dan dukungan publik. (2) Manajemen hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. mencari, mengumpulkan, mengolah, memverifikasi data dan informasi; b. menyusun program dan kegiatan kehumasan; c. merencanakan dan menyusun anggaran kehumasan; d. membuat standar operasional dan prosedur humas;
e. merencanakan dan mengusulkan pengadaan infrastruktur penunjang tugas kehumasan; f. membentuk pusat pengelolaan informasi dan dokumentasi; g. menyebarluaskan informasi; dan h. melakukan pembinaan kehumasan.
