PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS...
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS, KEDUDUKAN DAN WEWENANG LEMBAGA KEHUMASAN
Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan secara fungsional dapat berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan dalam hal : a. meminta pendapat mengenai rencana penyampaian informasi tertentu; b. meminta arahan dan penjelasan untuk mengetahui latar belakang pengambilan kebijakan, keputusan dan tindakan pimpinan yang dianggap perlu; dan c. menyampaikan laporan tentang umpan balik dari masyarakat terhadap kebijakan pimpinan yang dianggap perlu.
