PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS...
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS, KEDUDUKAN DAN WEWENANG LEMBAGA KEHUMASAN
Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan Pasal 5 diikutsertakan dalam rapat pembahasan dan perumusan berbagai kebijakan strategis di lingkungan Kementerian Kehutanan.
