PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-5-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS...
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS, KEDUDUKAN DAN WEWENANG LEMBAGA KEHUMASAN
(1) Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan bertindak sebagai juru bicara Menteri Kehutanan. (2) Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal.
