PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI...
Pasal 10
BAB 2 — EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI
Rekomendasi berupa pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a, dilakukan apabila: a. hasil studi/kajian terhadap ekosistemnya menunjukkan hasil bahwa ekosistem penyusun kawasan tersebut masih dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan tata cara pemulihan; b. luas kawasan relatif tidak mengalami perubahan, sehingga pengelolaan masih dapat dilakukan secara efektif.
