PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI...
Pasal 11
BAB 2 — EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI
Rekomendasi berupa perubahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b, dilakukan apabila: a. hasil studi/kajian terhadap ekosistemnya menunjukkan hasil bahwa ekosistem penyusun kawasan tersebut sudah tidak mungkin dipulihkan; b. luas kawasan tidak mungkin lagi dikelola secara efektif sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.
