PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI...
Pasal 9
BAB 2 — EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI
(1) Dalam hal rekomendasi berupa pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a, Direktur Jenderal menyampaikan usulan kepada Menteri atau Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Dalam hal rekomendasi berupa perubahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b, Direktur Jenderal menyampaikan usulan perubahan fungsi kepada Menteri.
