PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN...
Pasal 54
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal pemulihan ekosistem dilaksanakan pada ekosistem daratan yang sebelumnya merupakan areal budidaya seperti areal tanaman monokultur atau areal bekas perambahan yang ditanami jenis-jenis tanaman pangan, indiktor keberhasilan pemulihan ekosistem dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 51. (2) Pemulihan ekosistem dinyatakan berhasil apabila areal telah tertutup vegetasi tanaman kehutanan lebih dari 80% serta tidak ada spesies eksotik yang invasif.
