PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN...
Pasal 55
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhadap rencana pengelolaan yang telah disusun oleh unit pengelola, namun belum memuat hasil kajian untuk pemulihan ekosistem, harus dilakukan penyesuaian. (2) Rencana pemulihan ekosistem yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14, merupakan bagian integral dari rencana pengelolaan. (3) Terhadap rencana kegiatan rehabilitasi yang telah ada, dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan ini.
