PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN...
Pasal 53
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Direktur Jenderal, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan, melaksanakan evaluasi dan pembinaan secara berkala terhadap pelaksanaan pemulihan ekosistem.
(2) Dalam rangka evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, Gubernur atau Bupati/Walikota membentuk tim, yang diketuai oleh Direktur yang menangani konservasi kawasan atau SKPD yang menangani Tahura.
