PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN...
Pasal 52
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Dalam rangka menjamin keberhasilan pemulihan ekosistem, unit pengelola wajib melakukan pemantauan dan penilaian keberhasilan pemulihan. (2) Pedoman pemantauan dan penilaian keberhasilan pelaksanaan pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
