Pasal 51
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Unit pengelola dan pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3), dalam melakukan penilaian keberhasilan pemulihan ekosistem daratan, perairan tawar dan perairan laut dengan tindakan mekanisme alam, rehabilitasi dan restorasi ditentukan oleh indikator keberhasilan. (2) Indikator keberhasilan pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diukur apabila ekosistem telah berisi karakteristik berupa spesies yang terdapat pada ekosistem referensi dan ekosistem tersebut telah memperlihatkan struktur vegetasi dan dinamika populasi menyerupai ekosistem referensi atau kondisi asli. (3) Disamping indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberhasilan pemulihan ekosistem dicirikan antara lain oleh kondisi: a. seluruh kelompok fungsional tumbuhan dan satwa seperti tumbuhan pakan, herbivora, karnivora, dekomposer, nitrogen fixer dan pollinator telah terwakili, sedangkan bagi kelompok yang belum
terwakili dan masih punya potensi untuk mengkoloni secara alami harus dicirikan dengan telah berkembangnya spesiesdominan yang dapat mempengaruhi spesies lain pembentuk ekosistem untuk tumbuh dan berkembang; b. lingkungan fisik seperti mata air, aliran air, kondisi tanah, humus, cahaya, suhu udara, suhu tanah dan kelembaban telah mampu mendukung populasi tumbuhan dan satwa untuk berproduksi, terutama jenis-jenis yang penting bagi stabilitas atau perkembangan ekosistem menuju ke arah ekosistem referensi; c. tahap perkembangan ekologis tertentu menampakkan fungsi yang normal, tidak terdapat tanda-tanda adanya disfungsi dan hubungan timbal balik antara komponen biotik dan fisik tidak terjadi hambatan; d. ekosistem telah terintegrasi dengan komponen ekologis atau bentang alam yang lebih luas,dan ekosistem berinteraksi melalui aliran atau pertukaran materi biotik dan abiotik, yang ditunjukan dengan adanya aliran materi fisik seperti air, udara, suhu yang telah menyatu dengan lingkungan sekitarnya serta adanya perpindahan spesies satwa maupun tumbuhan yang dibawa satwa telah terjadi dari dan ke areal yang dipulihkan; e. potensi ancaman yang dapat menjadi tekanan (stressor) terhadap kesehatan dan integritas ekosistem dari bentang alam di sekelilingnya seperti api, badai, banjir dan salinitas telah hilang atau berkurang secara signifikan; f. ekosistem mempunyai kelentingan (resiliensi) yang cukup dalam menerima tekanan skala normal secara periodik dan terlokalisir serta mampu menjaga integritas ekosistem.
