PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN...
Pasal 50
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
Zona/blok rehabilitasi KPA yang pemulihannya dilakukan oleh badan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), merupakan zona/blok yang peruntukannya telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai areal izin rehabilitasi dan restorasi.
