PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN...
Pasal 49
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Pemulihan ekosistem dilaksanakan oleh unit pengelola. (2) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bekerjasama dengan pihak terkait. (3) Pemulihan ekosistem pada zona/blok rehabilitasi KPA dapat dilaksanakan oleh badan usaha berdasarkan izin Menteri. (4) Tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan KSA dan KPA. (5) Tata cara pelaksanaan rehabilitasi dan restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Tata Cara Memperoleh Izin Pelaksanaan Rehabilitasi dan Restorasi oleh Badan Usaha.
