Pasal 48
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Perlindungan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Penanaman dan pengkayaan tumbuhan daerah pesisir, mangrove dan padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 34. (3) Perbaikan substrat (media tumbuh) dan transplantasi terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c, dilakukan dengan menambah/mengembangkan media tumbuh buatan serta melakukan transplantasi karang dengan menggunakan karang yang secara alami telah atau pernah tumbuh dikawasan tersebut. (4) Pembinaan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d, dilakukan dengan: a. memperbaiki tempat hidup, tempat pakan, tempat berpijah/bersarang dan tempat migrasi (ruaya) dengan mempertimbangkan bentang alam laut disekitarnya; b. pemulihan ekosistem melalui mekanisme alam yang dipercepat antara lain melalui penutupan kawasan; dan c. pengendalian tumbuhan/biota penggangu dan limbah beracun serta eradikasi biota tidak asli. (5) Pembinaan populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e, dilakukan dengan meningkatkan jumlah populasi hidupan liar di perairan laut melalui : a. pelepasliaran biota laut asli; dan b. introduksi berbagai biota laut yang pernah ada/hidup di kawasan tersebut. (6) Pengendalian sedimentasi sebagimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf f, dilakukan melalui penataan lahan dengan teknik konservasi tanah dan air serta normalisasi wilayah pesisir dan aliran sungai yang bermuara dikawasan tersebut.
