Pasal 38
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dilaksanakan dalam rangka mengembalikan penutupan lahan sehingga mendekati kondisi aslinya melalui penanaman jenis tumbuhan asli setempat. (2) Tata cara penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 34. (3) Pembinaan populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, dilakukan dengan meningkatkan jumlah populasi hidupan liar melalui: a. pelepasliaran satwa dan satwa mangsa yang secara alami pernah
ada atau jenis satwa asli setempat yang populasinya terancam punah. b. introduksi berbagai jenis tumbuhan asli atau pernah tumbuh secara alami untuk memperbaiki tempat hidup, tempat pakan, tempat bersarang, dan tempat penjelajahan satwa liar; c. relokasi satwa liar dan atau eradikasi. (4) Pengkayaan jenis dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
