Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Pembinaan habitat, ruang jelajah atau pembinaan obyek wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dilakukan melalui : a. menanam atau melakukan pengkayaan jenis dalam rangka memperbaiki tempat hidup, tempat pakan, tempat bersarang, dan tempat penjelajahan dengan menanam berbagai jenis tumbuhan asli setempat dan/atau endemik; b. eradikasi dan pengendalian jenis pengganggu yang bersifat invasif dan aliance; c. percepatan proses mekanisme alam; dan/atau d. pembinaan obyek wisata alam. (2) Percepatan proses mekanisme alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan antara lain melalui kegiatan: a. penaburan biji dan penanaman anakan pohon agar tumbuh merata; b. pembersihan dan penggarukan lahan untuk mendorong pertumbuhan anakan pohon serta mengurangi risiko gangguan; c. pendangiran piringan tanaman dari tumbuhan pengganggu; d. penutupan kawasan untuk sementara dari kunjungan masyarakat umum.
