PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN...
Pasal 39
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
(1) Pemulihan ekosistem perairan tawar melalui mekanisme alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, pada ekosistem perairan tawar dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Pemulihan ekosistem perairan tawar pada ekosistem gambut selain dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat parit atau kanal drainase buatan juga harus dilakukan penyekatan.
