PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-48-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMULIHAN...
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN
Kegiatan penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), tidak diperbolehkan: a. membersihkan seluruh areal penanaman (land clearing), membersihkan jalur tanam atau diluar piringan tanam; b. menanam bibit dari jenis yang bukan merupakan jenis tumbuhan yang tumbuh secara alami dilokasi setempat.
